Minggu, 22 Mei 2016

Bisnis Miras

rehabilitasipecandunarkoba.blogspot.co.id – Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 2003 telah memasukkan Miras (Minuman Keras) ke dalam golongan narkoba/narkotika. Namun, pada rezim pemerintahan yang sedang berkuasa saat ini, malah melegalkannya.

Maka bukanlah sebuah perkara yang mengherankan jika saat ini konsumsi miras semakin menjadi-jadi dan usaha penyelundupan miras ilegal dan menjamurnya pabrik miras, baik skala rumahan atau besar-besaran semakin sulit untuk dikontrol.

Keberadaan miras yang semakin mudah didapat dan bisa dibeli dengan harga yang terjangkau, membuat miras bisa dijangkau siapa saja. Bahkan oleh generasi muda kita. Jadilah pemuda kita generasi yang teler alias tidak waras.


Ketidakwarasanberpikir di bawah kendali miras ini pada akhirnya memunculkan berbagai kasus yang bahkan belum pernah terlintas dalam alam pikiran kita. Angka kriminalitas semakin meningkat keras, perkosaan di mana-mana, tawuran dari antarpelajar sampai antarmahapelajar, kekejaman rumah tangga terjadi di kota dan desa, kecelakaan lalu lintas, dan penyakit mental dan fisik karena miras tumbuh di berbagai tempat.

Maka, jika memang pemerintah sudah dicocok lubang hidungnya oleh mafia bisnisnarkoba, hanya pada kekompakan dan kesatuan rakyat Indonesia sendirilah yang masih menjadi harapan untuk menetralisir peredaran miras ini.


Gerakan anti miras baik langsung atau melalui media sosial yang sudah ada semoga dapat terus konsisten menyuarakan bahaya miras. Jika memang supremasi hukum di negara ini tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengatasi narkoba jenis miras, maka hanya kepada supremasi moral rakyatnyalah yang dapat menjadi benteng terakhir pertahanan negeri ini dari serangan penyebaran narkoba jenis miras.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar