rehabilitasipecandunarkoba.blogspot.co.id
– Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 2003 telah memasukkan Miras
(Minuman Keras) ke dalam golongan narkoba/narkotika. Namun, pada rezim
pemerintahan yang sedang berkuasa saat ini, malah melegalkannya.
Maka
bukanlah sebuah perkara yang mengherankan jika saat ini konsumsi miras semakin
menjadi-jadi dan usaha penyelundupan miras ilegal dan menjamurnya pabrik miras,
baik skala rumahan atau besar-besaran semakin sulit untuk dikontrol.
Keberadaan
miras yang semakin mudah didapat dan bisa dibeli dengan harga yang terjangkau,
membuat miras bisa dijangkau siapa saja. Bahkan oleh generasi muda kita.
Jadilah pemuda kita generasi yang teler alias tidak waras.
Ketidakwarasanberpikir di bawah kendali miras ini pada akhirnya memunculkan berbagai kasus
yang bahkan belum pernah terlintas dalam alam pikiran kita. Angka kriminalitas
semakin meningkat keras, perkosaan di mana-mana, tawuran dari antarpelajar
sampai antarmahapelajar, kekejaman rumah tangga terjadi di kota dan desa,
kecelakaan lalu lintas, dan penyakit mental dan fisik karena miras tumbuh di
berbagai tempat.
Maka,
jika memang pemerintah sudah dicocok lubang hidungnya oleh mafia bisnisnarkoba, hanya pada kekompakan dan kesatuan rakyat Indonesia sendirilah yang
masih menjadi harapan untuk menetralisir peredaran miras ini.
Gerakan anti miras baik langsung atau melalui media sosial yang sudah ada semoga dapat
terus konsisten menyuarakan bahaya miras. Jika memang supremasi hukum di negara
ini tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengatasi narkoba jenis miras, maka
hanya kepada supremasi moral rakyatnyalah yang dapat menjadi benteng terakhir
pertahanan negeri ini dari serangan penyebaran narkoba jenis miras.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar