Dalam sebuah pusat panti rehabilitasi untuk para pecandu narkoba semestinya memegang sebuah prinsip: berobat dan bertobat sebelum ditangkap, serta berobat dan bertobat sebelum maut menjemput.
Berobat meliputi program detoksifikasi/stabilisasi (membuang racun) dan program terapi komplikasi medik. Selain itu, para pasien pecandu narkoba ini juga harus diberikan terapi terhadap gangguan sistem neuro-transmitter susunan saraf pusat otak yang menyebabkan gangguan mental dan perilaku.
Metode detoksifikasi sebaiknya memakai sistem blok total (abstinentia totalis). Maksudnya, pasien pecandu narkoba tersebut dilarang untuk kembali mengonsumsi narkoba, keturunan, atau sintesanya. Untuk mereda gejala putus zat/sakaw/withdrawal symptoms dipakai berbagai obat penawar yang juga bukan merupakan pengganti/substitusi.
Sedangkan bertobat maksudnya adalah memohon ampunan dengan sepenuh hati dan kesungguhan kepada Allah SWT serta yang lebih penting lagi adalah berjanji pada diri sendiri untuk tidak lagi mengulangi mengonsumsi narkoba dan minuman keras (miras) karena narkoba dan miras itu hukumnya haram baik dari sudut pandang agama maupun hukum negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar