rehabilitasipecandunarkoba.blogspot.co.id
– Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 2003 telah memasukkan Miras
(Minuman Keras) ke dalam golongan narkoba/narkotika. Namun, pada rezim
pemerintahan yang sedang berkuasa saat ini, malah melegalkannya.
Maka
bukanlah sebuah perkara yang mengherankan jika saat ini konsumsi miras semakin
menjadi-jadi dan usaha penyelundupan miras ilegal dan menjamurnya pabrik miras,
baik skala rumahan atau besar-besaran semakin sulit untuk dikontrol.
Keberadaan
miras yang semakin mudah didapat dan bisa dibeli dengan harga yang terjangkau,
membuat miras bisa dijangkau siapa saja. Bahkan oleh generasi muda kita.
Jadilah pemuda kita generasi yang teler alias tidak waras.