Minggu, 22 Mei 2016

Bisnis Miras

rehabilitasipecandunarkoba.blogspot.co.id – Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 2003 telah memasukkan Miras (Minuman Keras) ke dalam golongan narkoba/narkotika. Namun, pada rezim pemerintahan yang sedang berkuasa saat ini, malah melegalkannya.

Maka bukanlah sebuah perkara yang mengherankan jika saat ini konsumsi miras semakin menjadi-jadi dan usaha penyelundupan miras ilegal dan menjamurnya pabrik miras, baik skala rumahan atau besar-besaran semakin sulit untuk dikontrol.

Keberadaan miras yang semakin mudah didapat dan bisa dibeli dengan harga yang terjangkau, membuat miras bisa dijangkau siapa saja. Bahkan oleh generasi muda kita. Jadilah pemuda kita generasi yang teler alias tidak waras.

Senin, 16 Mei 2016

Kematian dan Penyakit Liver akibat Miras

REHABILITASIPECANDUNARKOBA.BLOGSPOT.COM – Konferensi WHO/SEARO pada 1998 di Bangkok, Thailand menyatakan, akibat minuman keras (miras) pada berbagai kecelakaan lalu lintas (lalin) dan juga penyakit.

Pemerintah Thailand mengelontorkan dana untuk penanganan kecelakaan lalin akibat miras sampai menyentuh angka US. $. 4 milyar pertahun. Dana tersebut 16% adalah berasal dari APBN atau dapat dikatakan 2,8 lebih besar dari dana yang berasal dari Departemen Kesehatan Masyarakat.

Kematian akibat kecelakaan lalin yang berada di bawah pengaruh miras ini terus meningkat hingga mencapai 170 % antara tahun 1989 sampai dengan 1994. Kasus kematian di berbagai rumah sakit juga 30 % diisi oleh korban tewas kecelakaan lalin yang diakibatkan oleh miras.